A. HARGA TRANSFER
Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate
pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga
transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan
peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni
merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak.
Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk
menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang
tarif pajaknya rendah.
a.
Faktor-faktor yang Harus
dipertimbangkan Dalam Penentuan Harga Transfer Internasional
Dalam
operasi domestik, tujuan system harga transfer adalah seperti yang telah
dipaparkan di muka, yaitu mengevaluasi kinerja, menyelaraskan tujuan, dan
menjaga otonomi divisi. Tetapi, untuk operasi di luar negeri terdapat sejumlah
faktor lain yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut adalah :
perpajakan, regulasi pemerintah, tarip, pengendalian valas, akumulasi dana, dan
joint-ventures.
Bea
cukai impor sering ditentukan sebagai persentase tertentu atas nilai impor
suatu produk. Semakin rendah harga produk, semakin kecil pula beacukainya.
Terhadap harga transfer, pengaruh beacukai impor biasanya berlawanan dengan
pengaruh pajak penghasilan. Bea cukai impor untuk barang-barang yang dikirimkan
ke suatu Negara akan menjadi rendah jika harga transfernya rendah. Tetapi hal
ini akan mengakibatkan laba yang tercatat di Negara tersebut menjadi tinggi,
dank arena itu pajak penghasilan local atas laba tersebut juga menjadi tinggi.
Jadi, di dalam menentukan harga transfer yang tepat, pengaruh faktor-faktor ini
harus dikalkulasi. Karena biasanya besarnya pajak penghasilan melebihi besarnya
beacukai impor, biasanya harga transfer internasional lebih dipengaruhi oleh
pertimbangan pajak penghasilan daripada oleh pertimbangan beacukai impor.
b.
Pihak-pihak Utama yang
Dipengaruhi Pilihan Penentuan Harga Transfer
Kebijakan
penentuan harga transfer perusahaan multinasional mempunyai sejumlah tujuan.
Ini meliputi tujuan untuk menghindari kuota dan restriksi valas, meminimumkan
pajak, meminimumkan risiko kurs valuta, meningkatkan bagian laba dari joint
ventures, menembus restriksi repatriasi laba, dan mengoptimalkan system
pemberian hadiah dan evaluasi kinerja manajerial.
Tujuan-tujuan
kebijakan penentuan harga transfer di atas mengacu pada fakta bahwa pilihan
penentuan harga transfer yang dilakukan perusahaan mempengaruhi sejumlah pihak
baik di luar maupun di dalam perusahaan tersebut. Akibatnya, ada banyak lagi
hal yang harus diperhatikan untuk menentukan kebijakan penentuan harga transfer
di dalam arena global dan bukan sekedar minimisasi pajak.
o Pihak Internal
Karyawan
dari berbagai divisi yang berbeda dari sebuah perusahaan dapat dipengaruhi oleh
metode penentuan harga transfer yang dipilih. Dengan anggapan bahwa karyawan
dievaluasi berdasarkan profitabilitas divisi, karyawan divisi pembeli akan
lebih senang harga transfer intraperusahaan yang rendah, sementara karyawan
divisi penjual lebih senang harga transfer yang tinggi. Divisi pajak korporat
lebih senang harga transfer yang merefleksi transaksi yang objektif jika
perusahaan diaudit oleh otoritas pajak. Manajemen senior tingkat korporat akan
lebih memilih metode penentuan harga transfer yang memaksimumkan laba
konsolidasian jika gaji dan kompensasi mereka (misalnya yang berupa opsi saham)
didasarkan atas kinerja perusahaan keseluruhan.
o Pihak Ekstrenal
Badan-badan
pemerintah domestik adalah meliputi instansi-instansi pemungutan pajak local
dan nasional, bea cukai, badan legislative, dan lembaga-lembaga regulatori dan
pelaksana. Lembaga-lembaga pemungut pajak domestik berkepentingan dengan
pemungutan pajak yang “layak”.
Manajemen
harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak di dalam menentukan harga
transfer. Matriks kepentingan yang rumit merupakan tantangan bagi manajemen
dalam menentukan strategi yang memaksimumkan profitabilitas korporat tanpa
melanggar hak masing-masing kelompok konstituen atau melanggar aturan yurisdiksi
di mana perusahaan beroperasi.
B. PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Pajak internasional
adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah
nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip
yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan
dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun
mengenai objeknya.
Rumitnya hukum dan
aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan
diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini
mencakup istilah :
1.
Netralis pajak, berarti pajak tidak
memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2.
Equitas pajak, berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi
terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.
Ø Sumber Hukum Pajak Internasional
Pada dasarnya hukum
pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung
unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya
maupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional terdiri
dari :
1.
Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak
sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2.
Traktat yaitu perjanjian pajak dengan
negara lain
·
Untuk menghindari pajak berganda
·
Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap
orang asing
·
Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha
Tetap (BUT)
·
Untuk memberantas penyelundupan pajak
·
Untuk menetapkan tarif douane
3.
Putusan hakim (nasional maupun
internasional)
Tujuan umum pajak internasional adalah
untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1)
Dengan cara unilateral, dimana negara yang
bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk
menghindari pajak berganda seperti :
a.
Exemption yang didasarkan pada pure
territorial principle atau restricted terrirorial principle
b.
Tax credit yang dapat dibedakan menjadi
direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
1.
Dengan cara bilateral, dilakukan denga
melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty
atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah
memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
2.
Perjanjian multilateral, misalnya Igeneral
Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara
multilateral.
2)
Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak
Internasional
Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
1.
Subjek pajak dalam negeri yang mendapat
penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
2.
Subjek pajak luar negeri yang mendapat
penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri
Sedangkan objek pajak dibagi menjadi 2
yaitu :
a.
Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
b.
Objek pajak dengan sumber di luar negeri
Ø Pajak Berganda Internasional
Pajak internasional
mengenal azas-azas tentang domicily country dansource
country. Disebut domicily country apabila negara tempat
tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas
domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas
dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi
empat yaitu:
a)
Pajak berganda internal (internal
double taxation), yaitu pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang
sama dalam suatu negara.
b)
Pajak berganda internasional (international
double taxation), yaitu pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap
Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara.
c)
Pajak berganda secara yuridis (juridical
double taxation)
d)
Pajak berganda secara ekonomis (economic
double taxation)
Ø Metode Penghindaran atau Pengurangan Pajak Berganda
Dalam rangka mengurangi
atau menetralisir dari kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat dari
timbulnya konflik tersebut dimuka maka ada beberapa metode yang bisa dilakukan
antara lain:
1)
Metode perjanjian penghindaran pajak
berganda internasional antara lain dilakukan dengan :
a)
Traktat yang bersifat multilateral yakni
perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu perjanjian.
b)
Traktat yang bersifat bilateral yakni
perjanjian yang menyangkut dua negara.
2)
Metode Unilateral atau metode sepihak
Cara ini ditempuh oleh
negara secara sepihak melalui Yurisdiksi Nasionalnya, yakni dengan cara
memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan
pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya ketentuan pasal 24
UU.PPh tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengereditan ini ada dua
cara yang dipakai yakni:
a.
Kredit Penuh yakni pembayaran pajak diluar
negeri dikreditkan sebesar jumlah yangf dibayar diluar negeri.
b.
Kredit Terbatas yakni tata cara
pengkreditan pajak yang dibayar diluar negeri menurut jumlah yang paling rendah
antara yang dibayar diluar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut
tarif di Indonesia – ini yang dianut pasal 24 UU.PPh.
3)
Metode Pembebasan
Metode ini adalah dengan
cara memberikan pembebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
dariluar negeri, cara pembebasan ini ada dua cara yang ditempuh yakni :
a.
Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya
penghasilan dari negara sumber tidak dimasukkan dalam peghitungan pajak di
Negara Domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau
full examption.
b.
Cara pembebasan perhitungan pajak yang
terhutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri,
tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan baik dari dalam
negeri atau luar negeri atau disebut dengan Metode pembebasan dengan Progresi
atau exemption with proression.
Metode pembebasan ini dianggap metode yang paling praktis sebab Negara Domisili tidak perlu mengetahui bagaimana suatu penghasilan dikenakan pajak di Negara Sumber.
Metode pembebasan ini dianggap metode yang paling praktis sebab Negara Domisili tidak perlu mengetahui bagaimana suatu penghasilan dikenakan pajak di Negara Sumber.