NAMA : ROSSY RIZKY FADLY
KELAS : 2EB25
NPM : 28213104
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Koperasi
Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan anggota dan
masyarakat berperan untuk mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan
potensi untuk meningkatkan dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil
dan kemakmuran yang merata.
Sebagian
rakyat Indonesia merupakan manusia yang mampu mengembangkan produksinya, sedang
sebagian hanya merupakan usahawan perorangan yang sulit mengembangkan
usaha produksinya dan tetap hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini karena
modal yang mereka miliki terbatas dan pengetahuan mereka yang sangat kurang.
Koperasi
merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang bersama untuk membebaskan
diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi tersebut. Namun
perkembangan koperasi ini juga kurang menggembirakan karena kurangnya bimbingan
dan fasilitas yang tersedia.
B. Perumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah dapat di identifikasikan:
1. Sebagian
besar masyarakat Indonesia adalah golongan ekonomi lemah.
2. Keterbatasan
modal yang dimiliki masyarakat.
3. Keterbatasan
pengetahuan masyarakat.
4. Kurangnya
bimbingan dan fasilitas yang diberikan kepada koperasi.
Dari
uraian di atas, maka akan timbul pertanyaan tentang hal yang akan kita bahas
dalam makalah ini yaitu bagaimana peranan pemerintah dalam rangka mendorong
perkembangan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Koperasi
Pengertian
dari koperasi dapat ditemukan dari banyak sumber yang bermacam-macam, mulai
dari hasil publikasi konferensi internasional, peraturan-peraturan
perundang-undangan, hingga pendapat para ahli.
Berdasarkan
publikasi konferensi International Labour Organization (ILO) yang berjudul
“Cooperative Administration And Management” pada tahun 1960, koperasi
didefinisikan sebagai suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang, umumnya
yang ekonominya lemah, yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai
suatu tujuan bersama dalam bidang perkoperasian dengan jalan pembentukan
perusahaan yang diawasi secara demokratis, dimana masing-masing anggota secar
ikhlas turut memberikan modal yag dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul
resiko dan turut mengecap keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut
imbangan yang adil.
Menurut
Para ahli pengertian koperasi ada berbagi pengertian yaitu:
Bapak
Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpulan manusia yang dengan seseorang-seseorang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
Prof.
R. S. Soeriaatmadja, koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang
atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan
agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan
bersama yang bersifat kebendaan atas tanggung jawab bersama.
Mohammad
Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Pengertian
koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperai disebutkan sebagai badan usaha
yang beranggotakan dari orang-sorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai
pengertian koperasi yang dikemukakan di atas, sesungguhya dapat tkita temukan
persamaan-persaman dalam hal tertentu yang akan menadi karakteristik utama
koperasi secara umum. Hal-hal tersebut antara lain :
1. Sekelompok atau
kumpulan orang-orang, hal ini menempatkan koperasi sebagai suatu lembaga yang
terbentuk dari beberapa orang, koperasi tidak mungkin didirikan oleh satu orang
saja, serta dalam koperasi ini yang diutamakan bukanlah modal atau uang, tetapi
orang-orang yang berperan sebagai anggotanya tersebut.
2. Kepentingan
bersama, hal ini merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota
dalam koperasi, yang digunakan sebagai tujuan utama yang harus senantiasa
dipegang teguh dalam menjalankan usaha bersamanya tersebut.
3. Sukarela,
menerangkan bahwa keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan, setiap orang
bebas untuk masuk maupun keluar dari keanggotaan koperasi
4. Ditujukan untuk
kesejahteraan anggotanya, suatu koperasi dijalankan bukan untuk keuntungan
badan koperasi itu sendiri, melainkan untuk kesejahteraan anggota, oleh karena
itu hal ini menempatkan koperasi sebagai suatu usaha yang berifat sosial, namun
tetap bermoti ekonomi.
B. Asas, Prinsip,
dan Landasan
1. Asas Dalam
Koperasi
Koperasi di indoesia
mengnut asas kekeluargaan, hal ini diatur dalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi berlandaskan pacasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan asas
kekeluargaan, telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia
untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah
pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan
kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Didalam asas
kekeluargaan tersebut tercerap suatu karakteristik khas bangsa Indonesiaa,
yaitu kerjasama atau kegotongroyongan. Di dalam kerjasama atau kegotongroyongan
tersebut tercermin bahwa di dalam koperasi telah terdapat kesadaran dan
keinsyafan semangat kerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari
karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama.
Dengan demikian maka kedudukan koperasi akan semakin kuat dan pelaksanaan
keranya akan semakin lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan
penuh kegairahan kerja serta tanggung jawab berjuang demi mencapai tujuan
koperasi.
Asas kekeluargaan ini
merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk
secara bekerjasama dan tanggung jawab bersama berjuang mensukseskan tercapainya
segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara
manunggal untuk mengatasi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat
usahanya untuk kepentingan bersama.
2. Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip umum
yang wajib ditaati oleh segala jenis joperasi di berbagai sistem ekoomi sosial
yaitu ;
·
Keanggotaan sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan secara demokrasi
·
Bunga yang terbatas atas modal
·
Pembagian SHU kepada anggota secara
proposional dengan transaksi
·
Pendidikan koperasi
·
Kerjasama antar koperasi
Di peraturan
perundang-undangan nasional juga diatur mengenai prinsip-prinsip koperasi. Hal
tersebut antara lain :
· Keanggotaan yang
bersifat sukarela dan terbuka
Yaitu apabila hendak
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, seseorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Keanggotaan bersifat terbuka bermakna
bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak melakukan pembatasan atau diskriminasi
dalam bentuk apapun.
· Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi yang
digunakan dalam pengelolaan menunjukan bahwa pengelolaan yang koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang
peranan dalam melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
· Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU dalam
koperasi dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa anggota terhadap
koperasi. Hal ini identik dengan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan yang
berakar kuat dalam sendi-sendi perkoperasian.
· Pemberian balas
jasa yang terbatas pada modal
Balas jasa atas modal
yang akan diberikan kepada setiap anggota bersifat terbatas, dan tidak
didasarkan atas besarnya modal yang diberikan. Hal ini sebagai konsekuensi
karena modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota
dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan.
· Kemandirian
Prinsip kemandirian
dalam koperasi artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pihak lain yang
dilandasi oleh kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha
sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
3. Landasan Hukum
Koperasi
Landasan hukum koperasi
terdiri dari 3 jenis. Landasan yang pertama adalah landasan idiil yaitu
pancasila (terdapat dalam ke lima sila yang ada dalam pancasila), landasan yang
kedua adalah landasan gerak yaitu UUD 1945, landasan yang ketigaadalah landasan
mental koperasi yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi.
C. Struktur
Organisasi Dan Keanggotaan Koperasi
Struktur
organisasi
Struktur
organisasi koperasi untuk menjalankan tugas-tugas operasionalnya adalah sama
dengan struktur organisasi perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur
dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai organisasi ekonomi koperasi
haruslah memiliki perlengkapan organisasi yang khas dengan kebutuhannya.
Secara
garis besar struktur organisasi koperasi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu
dimensi intern organisasi koperasi dan dimensi ekstern organisasi koperasi.
Dimensi intern organisasi koperasi berintikan pamisahan pimpinan dan pelaksana
serta pengkhususan pimpinan pimpinan sendiri. Sedangkan dimensi ekstern
organisasi koperasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar
koperasi.
Keanggotaan
Keanggotaan koperasi
memiliki identitas ganda, selain berperan sebagai pemilik, anggota koperasi
juga berperan sebagai pengguna jasa koperasi. Pihak yang dapat menjadi anggota
koperasi adalah setiap warga Negara Indonesiaa yang mampu melakukan tindakan
hukun atas koperasi atau yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam
Anggaran Dasar. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan
hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh anggota koperasi :
· Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota.
· Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
· Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar asas kekeluargaan.
Sedangkan
mengenai hak-hak dari anggota koperasi yaitu :
· Mengahdiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
· Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
· Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
· Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
· Memanfaatkan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
· Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
Sebagai
suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya anggota
sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang dan bukan kumpulan modal,
anggota koperasi mutlak penting keberadaanya demi kemajuan koperasi itu
sendiri.
D. Pembentukan
dan Pembubaran Koperasi
a. Pembentukan
koperasi
Dalam
pembentukan koperasi, hal yang harus dilakukan yaitu harus ada kesepakatan
antara calon –calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk
mendirikan sebuah koperasi yang di tuliskan dalam sebuah akta pendirian
koperasi. Selain itu juga memenuhi persyaratan persyaratan tertentu agar
koperasi tersebut dapat menjadi suatu badan hukum melalui pengesahan akta
pendirian tersebut oleh pemerintah.
Bagi
pihak-pihak yang ingin mendirikan koperasi, maka setidaknya memenuhu beberapa
persyaratan tertentu. Persyaratan itu antara lain :
· Mempunyai
minat dan dinamika yang besar, kreatif, dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa
sosial yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
· Berjiwa
pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, juur, dan berwibawa
sehingga mendapat kepercayaan penuh untuk bertindak atas nama dan demi
kepentingan manusia.
· Menyadari
tugas dan peranan koperas, yaitu antara lain yang utama mewujudkan demokrasi
ekonomi dan meningkatkan taraf hidup rakyat.
· Mempunyai
kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan, dan keyakinan tentang
berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh
berdasarkan pancasila.
· Mempunyai
keluwesan untuk menegakkan integrasi, segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan
usaha akan sejalan dan searah.
b. Pembubaran
koperasi
Koperasi
tidak selamanya sukses dalam menjalankan fungsi atau usaha-usahanya karena
adanya masalah-masalah intern yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
dengan cepat. Sehingga nasib anggotanya menjadi terkatung-katung hingga
angota menuntut dibubarkanya koperasi tersebut.
Tentang
Pembubaran koperasi itu selain dikehendaki oleh rapat anggota dapat pula
dilakukan oleh pejabat koperasi setempat. Bila pejabat yang bersangkutan
melihat dengan jelas, diperkuat bukti-bukti yang ada bahwa dalam koperasi:
a. Terdapat
bukti-bukti riil bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang koperasi no. 25 tahun 1992.
b. Kegiatan-kegiatan
koperasi yang brsangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
c. Koperasi
yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan
lagi kelangsungan hidupnya.
Alasan-alasan
pejabat tersebut diatas, apabila tidak benar dengan sendirinya dapat ditentang
oleh pihak pengurus koperasi yang bersangkutan dan keberatan terhadap alasan
itu dapat diajukan oleh pengurus koperasi kepada mentri koperasi yang dengan
sendirinya pula harus diperkuat dengan bukti-bukti yang diperlukan. Jika
alasan-alasan tersebut benar-benar tebukti, maka pembubaran koperasi dapat
dilakukan.
Dalam
pembubaran ini pemerintah selalu berlaku bijaksana, yaitu melalui prosedur
sebagai berikut:
Pemberitahuan
tertulis yang disertai alasan-alasan yang kuat
Memberi
waktu kepada koperasi yang bersangkutan untuk membela diri atau mengajukan
keberatan-keberatan.
Setelah
jatuh tempo berlalu, koperasi tidak mengajukan keberatan-keberatan maka
pembubaran itu dilaksanakan.
Jika
ada keberatan-keberatan dengan diikuti pendapat dari Mentri Koperasi maka
pejabat yang bersangkutan harus menyesuaikan keputusanya dengan pendapat Mentri
koperasi tersebut.
E. Kewajiban Pemerintah
Terhadap Koperasi
Kewajiban
pemerintah dalam mendorong perkembangan koperasi adalah memberikan bimbingan,
pengawasan, perlindungan, dan fasilitas terhadap koperasi.
Mendorong
perkembangan koperasi bukan berarti pemerintah ikut campur tangan dalam urusan
intern koperasi. Kebebasan gerak koperasi tetap terjamin sesuai dengan
demokrasi ekonomi. Koperasi tetap mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur
diri sendiri. Pemerintah hanya menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan,
perlindungan dan pemberian fasilitas serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan
koperasi.
Pemerintah
harusnya bersikap aktif,karena jika bersikap pasif maka secara tidak langsung
akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Padahal kita mengetahui
pentingnya koperasi dalam membantu meningkatkan kehidupan masyarakat yang
ekonominya relatif lemah dan besarnya peranan koperasi terhadap keberhasilan
pembangunan saat ini.
Untuk
mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiil,
pelaksanaan asas serta sendi dasarnya koperasi diberi kebebasan wajar oleh
pemerintah. Kebebasan itu hendaknya menjadikan koperasi menyadari bahwa setiap
gerak langkahnya adalah mengemban amanat masyarakat khususnya para anggotanya,
sehingga tidak boleh menyimpangdari UUD1945 dan PANCASILA.
Kewajiban-kewajiban
pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut;
a. Memberikan Bimbingan
Bimbingan
itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan
koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan
penyuluhan
b. Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan
untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan , baik bagi perkumpulan
koperasi itu sendiri maupun pihak lain.
c. Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas
yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk;
· Pemberian
sesuatu baik yang berupa uang, sarana ataupun jasa
· Pemberian
keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas
hokum
· Kebijaksanaan
yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah
dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang
produksi, distribusi dan sebagainya.
d. Perlindungan
Pemerintah
Yaitu
untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi
perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud
menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.
F. Bantuan
dan Kebijaksanaan Pemerintah
Seiring
bergantinya pemerintahan, untuk sekarang koperasi sangat diperhatikan dengan
dibentuk berbagai instansi pemerintahan yang menangani urusan perkoperasian,
hal ini menunjukan betapa besar kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan
adanya departemen koperasi beserta kantor wilayah dan kantor daerahnya, maka
bantuan pemerintah terhadap koperasi yang meliputi segi-segi: legislatif,
edukatif, moril, dan finansiil dapat dengan mudah ditangani.
Segi
Legislatif
Dalam
segi ini, pemerintah mengeluarkan undang undang organik tentang koperasi yang
berisikan ketentuan untuk dijadikan dan kendali bagi pertumbuhan dan
perkembangan koperasi.
b. Segi
Edukatif
Dalam
segi ini, termasuk bimbingan dan pengawasan. Bimbingan dimaksudkan agar
koperasi dapat terus berkembang. Yaitu dengan menggiatkan
penyuluhan-penyuluhan dan pemberian petunjuk mengenai pembentukan koperasi yang
sehat. Selain itu, bimbingan ini juga bertujuan untuk memahirkan para anggota
koperasi dalam pengelolaan perkoperasian.
Segi
Moril
Dalam
segi inilah yang bersifat mendorong, memberi fasilitas serta keringanan,
pemberian subsidi dan lain sebagainya.
Segi
Perkreditan
Dalam
segi ini tidak terbatas pada kredit-kredit finansial dengan syarat-syarat yang
mudah, namun juga kredit mengenai berbagai sarana.
Dari
beberapa uraian diatas dapat kita ketahui berbagai kebijaksanaan pemerintah
terhadap koperasi,agar koperasi dapat tumbuh berkembang dengan baik, dan
koperasi dapat bertambah sehat dengan dimilikinya ketrampilan para
pengelolanya, dan permodalan usaha yang mudah diperoleh.
Lancarnya
koperasi dalam menjalankan fungsinya bermanfaat dalam meningkatkan
produktifitas, pendapatan golongan ekonomi lemah, menciptakan lapangan kerja.
Berikut
ini adalah berbagai peran dan kebijaksanaan pemerintah untuk mengembangkan
perkoperasian di Indonesiaa yaitu:
Peningkatan
Modal Pembangunan Koperasi
Usaha
ini Bertujuan untuk mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang
diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.
Bimbingan
Penyuluhan Usaha Koperasi
Kegiatan
ini bertujuan untuk mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha
untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk
mewujudkan koperasi yang sehat.
Perkembangan
Organisasi dan Tata Laksana Koperasi
Sistem
manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan
organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara
efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi
koerasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit
perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat
meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi
kebutuhan koperasi atas modal kerjanya
Pendidikan
dan Pelatihan
Pendidikan
koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh
koperasi iyu sendiri. Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga
terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk
pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.
Peningkatan
Penelitian atau Survey Koperasi
Penelitian
ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi
dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada
masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala
untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian
dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1)
kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta
pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai
badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian
oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5)
pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7)
kepedulian terhadap komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari
dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak
untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama
ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama
anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha
sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun
mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun
sebagai kordinator.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa
datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan
Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan
kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan
RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif
perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus
dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak
ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan dari orang-sorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan
adanya koperasi akan dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesiaa. Namun dalam
pelaksanaanya, koperasi memiliki berbagai kendala yang terjadi. Oleh karena
itu, dibutuhkan peran serta dari pemerintah agar koperasi di negara ini
dapat berkembang.
Bantuan
dari pemerintah yang mampu mendorong kemajuan koperasi misalkan;Peningkatan
Modal Pembangunan Koperasi, bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi,Perkembangan
Organisasi dan Tata Laksana Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan,Peningkatan
Penelitian atau Survey Koperasi dll. Dengan adanya bantuan dari pemerintah
tersebut diharapkan koperasi di Indonesiaa dapat trus berkembang.
B. SARAN
Peranan pemerintah dalam
mendorong dan membantu pertumbuhan dan perkembangan koperasi ini hendaknya di
mengerti bahwa fasilitas-fasilitas dan kemudahan kredit serta pemberian subsidi
hanyalah untuk membantu sementara sampai koperasi itu berkemampuan untuk
melaksanakan usaha usahanya secara swasembada. Sehubungan dengan hal ini dan
adanya ketegasan pemerintah bahwa dalam program pembangunan yang akan datang,
kita harus dapat tinggal landas dalam pengelolaan pembangunan . Selanjutnya
seharusnya pihak koperasi mulai menggunakan modal yang ad dengan sebaik
baiknya.
Dengan demikian koperasi
harus mengubah pola usahanya jangan terlalu menggantungkan fasilitas-fasilitas,
subsidi dan lain sebagainya, tetapi berjuang degan kemampuan sendiri untuk
mengembangkan usaha perkoperasiannya guna mencapai tujuan koperasi.