Senin, 03 Juli 2017

4.1 AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN

A.     HARGA TRANSFER
Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.

a.    Faktor-faktor yang Harus dipertimbangkan Dalam Penentuan Harga Transfer Internasional
Dalam operasi domestik, tujuan system harga transfer adalah seperti yang telah dipaparkan di muka, yaitu mengevaluasi kinerja, menyelaraskan tujuan, dan menjaga otonomi divisi. Tetapi, untuk operasi di luar negeri terdapat sejumlah faktor lain yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut adalah : perpajakan, regulasi pemerintah, tarip, pengendalian valas, akumulasi dana, dan joint-ventures.
Bea cukai impor sering ditentukan sebagai persentase tertentu atas nilai impor suatu produk. Semakin rendah harga produk, semakin kecil pula beacukainya. Terhadap harga transfer, pengaruh beacukai impor biasanya berlawanan dengan pengaruh pajak penghasilan. Bea cukai impor untuk barang-barang yang dikirimkan ke suatu Negara akan menjadi rendah jika harga transfernya rendah. Tetapi hal ini akan mengakibatkan laba yang tercatat di Negara tersebut menjadi tinggi, dank arena itu pajak penghasilan local atas laba tersebut juga menjadi tinggi. Jadi, di dalam menentukan harga transfer yang tepat, pengaruh faktor-faktor ini harus dikalkulasi. Karena biasanya besarnya pajak penghasilan melebihi besarnya beacukai impor, biasanya harga transfer internasional lebih dipengaruhi oleh pertimbangan pajak penghasilan daripada oleh pertimbangan beacukai impor.

b.    Pihak-pihak Utama yang Dipengaruhi Pilihan Penentuan Harga Transfer
Kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional mempunyai sejumlah tujuan. Ini meliputi tujuan untuk menghindari kuota dan restriksi valas, meminimumkan pajak, meminimumkan risiko kurs valuta, meningkatkan bagian laba dari joint ventures, menembus restriksi repatriasi laba, dan mengoptimalkan system pemberian hadiah dan evaluasi kinerja manajerial.
Tujuan-tujuan kebijakan penentuan harga transfer di atas mengacu pada fakta bahwa pilihan penentuan harga transfer yang dilakukan perusahaan mempengaruhi sejumlah pihak baik di luar maupun di dalam perusahaan tersebut. Akibatnya, ada banyak lagi hal yang harus diperhatikan untuk menentukan kebijakan penentuan harga transfer di dalam arena global dan bukan sekedar minimisasi pajak.
o   Pihak Internal
Karyawan dari berbagai divisi yang berbeda dari sebuah perusahaan dapat dipengaruhi oleh metode penentuan harga transfer yang dipilih. Dengan anggapan bahwa karyawan dievaluasi berdasarkan profitabilitas divisi, karyawan divisi pembeli akan lebih senang harga transfer intraperusahaan yang rendah, sementara karyawan divisi penjual lebih senang harga transfer yang tinggi. Divisi pajak korporat lebih senang harga transfer yang merefleksi transaksi yang objektif jika perusahaan diaudit oleh otoritas pajak. Manajemen senior tingkat korporat akan lebih memilih metode penentuan harga transfer yang memaksimumkan laba konsolidasian jika gaji dan kompensasi mereka (misalnya yang berupa opsi saham) didasarkan atas kinerja perusahaan keseluruhan.
o   Pihak Ekstrenal
Badan-badan pemerintah domestik adalah meliputi instansi-instansi pemungutan pajak local dan nasional, bea cukai, badan legislative, dan lembaga-lembaga regulatori dan pelaksana. Lembaga-lembaga pemungut pajak domestik berkepentingan dengan pemungutan pajak yang “layak”.
Manajemen harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak di dalam menentukan harga transfer. Matriks kepentingan yang rumit merupakan tantangan bagi manajemen dalam menentukan strategi yang memaksimumkan profitabilitas korporat tanpa melanggar hak masing-masing kelompok konstituen atau melanggar aturan yurisdiksi di mana perusahaan beroperasi.

B.     PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1.      Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2.      Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.

Ø  Sumber Hukum Pajak Internasional
Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :
1.      Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2.      Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
·         Untuk menghindari pajak berganda
·         Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
·         Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT)
·         Untuk memberantas penyelundupan pajak
·         Untuk menetapkan tarif douane
3.      Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Tujuan umum pajak internasional adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1)   Dengan cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti :
a.       Exemption yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial principle
b.      Tax credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
1.      Dengan cara bilateral, dilakukan denga melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
2.      Perjanjian multilateral, misalnya Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara multilateral.

2)      Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional
Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
1.      Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
2.      Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri

Sedangkan objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
a.       Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
b.      Objek pajak dengan sumber di luar negeri

Ø  Pajak Berganda Internasional
Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dansource country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi empat yaitu:
a)      Pajak berganda internal (internal double taxation), yaitu pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara.
b)      Pajak berganda internasional (international double taxation), yaitu pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara.
c)      Pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation)
d)      Pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation)

Ø  Metode Penghindaran atau Pengurangan Pajak Berganda
Dalam rangka mengurangi atau menetralisir dari kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat dari timbulnya konflik tersebut dimuka maka ada beberapa metode yang bisa dilakukan antara lain:
1)      Metode perjanjian penghindaran pajak berganda internasional antara lain dilakukan dengan :
a)      Traktat yang bersifat multilateral yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu perjanjian.
b)      Traktat yang bersifat bilateral yakni perjanjian yang menyangkut dua negara.
2)      Metode Unilateral atau metode sepihak
Cara ini ditempuh oleh negara secara sepihak melalui Yurisdiksi Nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya ketentuan pasal 24 UU.PPh tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengereditan ini ada dua cara yang dipakai yakni:
a.       Kredit Penuh yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yangf dibayar diluar negeri.
b.      Kredit Terbatas yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar diluar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar diluar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia – ini yang dianut pasal 24 UU.PPh.
3)      Metode Pembebasan
Metode ini adalah dengan cara memberikan pembebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dariluar negeri, cara pembebasan ini ada dua cara yang ditempuh yakni :
a.       Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya penghasilan dari negara sumber tidak dimasukkan dalam peghitungan pajak di Negara Domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full examption.
b.      Cara pembebasan perhitungan pajak yang terhutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan baik dari dalam negeri atau luar negeri atau disebut dengan Metode pembebasan dengan Progresi atau exemption with proression.
Metode pembebasan ini dianggap metode yang paling praktis sebab Negara Domisili tidak perlu mengetahui bagaimana suatu penghasilan dikenakan pajak di Negara Sumber.