Rabu, 25 Maret 2015

Krisis Ekonomi dan Keuangan

    1.      Spekulasi dan Intervensi di pasar Valas
Pasar valuta asing merupakan pasar beromzet amat besar. Nilai transaksinya rata-rata mencapai triliunan dolar AS. Dibandingkan dengan transaksi perdagangan barang dan jasa internasional yang Cuma transaksi sekitar puluhan miliar dollar AS. Ini terjadi karena pasar vallas aktifitasnya adalah jual beli uang. Aktifitas ini mengakibatkan terjadinya spekulan.
Ada spekulan baik ada spekulan jahat
Dianggap buruk karena oknum-oknum spekulan menggunakan cara tidak etis seperti halnya menyebarkan rumor palsu adanya devaluasi rupiah untuk menjatuhkan nilainya dan nangguk untung.
Dianggap  baik Karena :
             A.     Merupakan sumber liuiditas bagi pasar
             B.     Menjual apabila terlau mahal dan membeli apabila terlalu murah
             C.     Mengurangi resiko/ suka cari aman

Spekulan juga sering dilaksanakan dengan alasan fundamental. Biasanya terjadi karena akibat perbedaan inflasi antar 2 negara atau lebih. Dan akan terjadinya efek destabilisasi yang membuat harga pasar menyimpang.
Perang besar bank sentral versus spekulan
Bank sentral bermanfaat untuk menjaga stabilitas pasar. Namun bank sentral sering melakukan intervensi tanpa pandang bulu. ini yang mengakibatkan terjadinya spekulan dibank sentral hingga terjadi nya perbedaan harga dipasar.namun spekulan ini dapat dihadapi dengan melakukan kebijakan ekonomi makro yaitu berharap investor percaya terhadap kesehatan ekonomi makro Negara.

   2.      Proklamasi kemerdekaan rupiah
Menyambut globalisasi  rupiah itu, bank Indonesia lantas memperlebar pita intervensi rupiah. Pita berfungsi sebagai batas bawah dan batas atas gejolak kurs rupiah (biasanya diukur dengan nilai tukar rupiah dengan dollar AS). Salah satu tujuan dari pengadaan pita intervensi adalah untuk meredam gejolak kurs, bila kurs menyentuh batas pita ini, BI akan melakukan intervensi dengan berbagai cara contoh dengan  membeli rupiah dan menjual dollar.
Dengan kebijakan tersebut permintaan rupiah dan pasokan dollar meningkat. Intervensi juga dapat dilakukan dengan menaikkan suku bunga hal ini akan terjadi meningkatnya rupiah.

Contoh hipotesis

Bila pada tahun tertentu inflasi di Indonesia besarnya 10% dan di AS 5%. Maka harga barang di Indonesia meningkat rata-rata 10% dan AS 5%. Bila tidak ada perubahan kurs rupiah/dollar barang diindonesia relatif lebih mahal disbanding dengan AS. Bisa dikatan daya beli dollar relative lebih tinggi dibandingkan dengan rupiah. Kalau tidak terjadi perubahan kurs, oran g akan ramai-ramai ,menukarkan rupiah menjadi dollar.

Sabtu, 21 Maret 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif

Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya.

Ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.

Menurut departemen perdagangan, ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitik beratkan pada industri berbasis: 
  1. lapangan usaha kreatif dan budaya
  2. lapangan usaha kreatif
  3. Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta
Ekonomi Kreatif  dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut :
  • Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
  • Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
  • Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
  • Suatu pilihan strategi pengembangan yang membutuhkan tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multi disiplin.
  • Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.


Di Indonesia Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain :
  1. Periklanan ( advertising ) : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan.
  2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan, konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
  3. Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dansejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile,dan film.
  4. Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksidan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya.Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga,serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak,tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan 14kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
  5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan
  6. Fesyen ( fashion ) : kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain  alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesoris-nya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
  7. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi,sinetron, dan eksibisi atau festival film.
  8. Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan  edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
  9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
  10. Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
  11. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro,surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Jug  mencakup penerbitan foto-foto, grafir ( engraving ) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya termasuk rekaman mikrofilm.
  12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
  13. Televisi & Radio ( broadcasting ): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti : games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
  14. Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru,dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar.

Inti atau jantungnya ekonomi kreatif adalah industri kreatif yang melakukan proses penciptaan melalui penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan barang – barang dan jasa– jasa baru yang bersifat komersial. Dengan stock knowledge yang dimiliki para intelektual melahirkan ide – ide atau gagasan – gagasan, inspirasi, dan khayalan – khayalan yang diwujudkan dalam bentuk kekayaan intelektual seperti desain, merek dagang, paten hak cipta dan royalti.

Selasa, 27 Januari 2015

Perkembangan dan Peran Koperasi di Indonesia

NAMA : ROSSY RIZKY FADLY
KELAS : 2EB25
NPM : 28213104
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan anggota dan masyarakat berperan untuk mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi untuk meningkatkan dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Sebagian rakyat Indonesia merupakan manusia yang mampu mengembangkan produksinya, sedang sebagian hanya merupakan usahawan perorangan yang sulit mengembangkan usaha produksinya dan tetap hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini karena modal yang mereka miliki terbatas dan pengetahuan mereka yang sangat kurang.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang bersama untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi tersebut. Namun perkembangan koperasi ini juga kurang menggembirakan karena kurangnya bimbingan dan fasilitas yang tersedia.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah dapat di identifikasikan:
1. Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah golongan ekonomi lemah.
2. Keterbatasan modal yang dimiliki masyarakat.
3. Keterbatasan pengetahuan masyarakat.
4. Kurangnya bimbingan dan fasilitas yang diberikan kepada koperasi.
Dari uraian di atas, maka akan timbul pertanyaan tentang hal yang akan kita bahas dalam makalah ini yaitu bagaimana peranan pemerintah dalam rangka mendorong perkembangan koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Koperasi
Pengertian dari koperasi dapat ditemukan dari banyak sumber yang bermacam-macam, mulai dari hasil publikasi konferensi internasional, peraturan-peraturan perundang-undangan, hingga pendapat para ahli.
Berdasarkan publikasi konferensi International Labour Organization (ILO) yang berjudul “Cooperative Administration And Management” pada tahun 1960, koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang, umumnya yang ekonominya lemah, yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perkoperasian dengan jalan pembentukan perusahaan yang diawasi secara demokratis, dimana masing-masing anggota secar ikhlas turut memberikan modal yag dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut mengecap keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbangan yang adil.

Menurut Para ahli pengertian koperasi ada berbagi pengertian yaitu:
Bapak Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpulan manusia yang dengan seseorang-seseorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya.
Prof. R. S. Soeriaatmadja, koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggung jawab bersama.
Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperai disebutkan sebagai badan usaha yang beranggotakan dari orang-sorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai pengertian koperasi yang dikemukakan di atas, sesungguhya dapat tkita temukan persamaan-persaman dalam hal tertentu yang akan menadi karakteristik utama koperasi secara umum. Hal-hal tersebut antara lain :
1. Sekelompok atau kumpulan orang-orang, hal ini menempatkan koperasi sebagai suatu lembaga yang terbentuk dari beberapa orang, koperasi tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, serta dalam koperasi ini yang diutamakan bukanlah modal atau uang, tetapi orang-orang yang berperan sebagai anggotanya tersebut.
2. Kepentingan bersama, hal ini merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota dalam koperasi, yang digunakan sebagai tujuan utama yang harus senantiasa dipegang teguh dalam menjalankan usaha bersamanya tersebut.
3. Sukarela, menerangkan bahwa keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan, setiap orang bebas untuk masuk maupun keluar dari keanggotaan koperasi
4. Ditujukan untuk kesejahteraan anggotanya, suatu koperasi dijalankan bukan untuk keuntungan badan koperasi itu sendiri, melainkan untuk kesejahteraan anggota, oleh karena itu hal ini menempatkan koperasi sebagai suatu usaha yang berifat sosial, namun tetap bermoti ekonomi.
B. Asas, Prinsip, dan Landasan
1. Asas Dalam Koperasi
Koperasi di indoesia mengnut asas kekeluargaan, hal ini diatur dalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi berlandaskan pacasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan, telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta penilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Didalam asas kekeluargaan tersebut tercerap suatu karakteristik khas bangsa Indonesiaa, yaitu kerjasama atau kegotongroyongan. Di dalam kerjasama atau kegotongroyongan tersebut tercermin bahwa di dalam koperasi telah terdapat kesadaran dan keinsyafan semangat kerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya, yang dalam hal ini bertitik berat pada kepentingan kebahagiaan bersama. Dengan demikian maka kedudukan koperasi akan semakin kuat dan pelaksanaan keranya akan semakin lancar karena para anggotanya dukung-mendukung dan dengan penuh kegairahan kerja serta tanggung jawab berjuang demi mencapai tujuan koperasi.
Asas kekeluargaan ini merupakan faham yang dinamis, artinya timbul dari semangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggung jawab bersama berjuang mensukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.
2. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip umum yang wajib ditaati oleh segala jenis joperasi di berbagai sistem ekoomi sosial yaitu ;
·         Keanggotaan sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan secara demokrasi
·         Bunga yang terbatas atas modal
·         Pembagian SHU kepada anggota secara proposional dengan transaksi
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi
Di peraturan perundang-undangan nasional juga diatur mengenai prinsip-prinsip koperasi. Hal tersebut antara lain :
· Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
Yaitu apabila hendak menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, seseorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Keanggotaan bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak melakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi yang digunakan dalam pengelolaan menunjukan bahwa pengelolaan yang koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang peranan dalam melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU dalam koperasi dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Hal ini identik dengan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan yang berakar kuat dalam sendi-sendi perkoperasian.
· Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Balas jasa atas modal yang akan diberikan kepada setiap anggota bersifat terbatas, dan tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan. Hal ini sebagai konsekuensi karena modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan.
· Kemandirian
Prinsip kemandirian dalam koperasi artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
3. Landasan Hukum Koperasi
Landasan hukum koperasi terdiri dari 3 jenis. Landasan yang pertama adalah landasan idiil yaitu pancasila (terdapat dalam ke lima sila yang ada dalam pancasila), landasan yang kedua adalah landasan gerak yaitu UUD 1945, landasan yang ketigaadalah landasan mental koperasi yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi.
C. Struktur Organisasi Dan Keanggotaan Koperasi
Struktur organisasi
Struktur organisasi koperasi untuk menjalankan tugas-tugas operasionalnya adalah sama dengan struktur organisasi perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai organisasi ekonomi koperasi haruslah memiliki perlengkapan organisasi yang khas dengan kebutuhannya.
Secara garis besar struktur organisasi koperasi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu dimensi intern organisasi koperasi dan dimensi ekstern organisasi koperasi. Dimensi intern organisasi koperasi berintikan pamisahan pimpinan dan pelaksana serta pengkhususan pimpinan pimpinan sendiri. Sedangkan dimensi ekstern organisasi koperasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang ada di luar koperasi.
Keanggotaan
Keanggotaan koperasi memiliki identitas ganda, selain berperan sebagai pemilik, anggota koperasi juga berperan sebagai pengguna jasa koperasi. Pihak yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesiaa yang mampu melakukan tindakan hukun atas koperasi atau yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh anggota koperasi :
· Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
· Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar asas kekeluargaan.
Sedangkan mengenai hak-hak dari anggota koperasi yaitu :
· Mengahdiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
· Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
· Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
· Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
· Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
· Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang dan bukan kumpulan modal, anggota koperasi mutlak penting keberadaanya demi kemajuan koperasi itu sendiri.
D. Pembentukan dan Pembubaran Koperasi
a. Pembentukan koperasi
Dalam pembentukan koperasi, hal yang harus dilakukan yaitu harus ada kesepakatan antara calon –calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi yang di tuliskan dalam sebuah akta pendirian koperasi. Selain itu juga memenuhi persyaratan persyaratan tertentu agar koperasi tersebut dapat menjadi suatu badan hukum melalui pengesahan akta pendirian tersebut oleh pemerintah.
Bagi pihak-pihak yang ingin mendirikan koperasi, maka setidaknya memenuhu beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan itu antara lain :
· Mempunyai minat dan dinamika yang besar, kreatif, dan bercita-cita tinggi, mempunyai jiwa sosial yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
· Berjiwa pancasila sehingga dapat memupuk persatuan dan kesatuan, juur, dan berwibawa sehingga mendapat kepercayaan penuh untuk bertindak atas nama dan demi kepentingan manusia.
· Menyadari tugas dan peranan koperas, yaitu antara lain yang utama mewujudkan demokrasi ekonomi dan meningkatkan taraf hidup rakyat.
· Mempunyai kepercayaan pada diri sendiri, keberanian, keuletan, dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh berdasarkan pancasila.
· Mempunyai keluwesan untuk menegakkan integrasi, segala sesuatu kelak dalam pelaksanaan usaha akan sejalan dan searah.
b. Pembubaran koperasi
Koperasi tidak selamanya sukses dalam menjalankan fungsi atau usaha-usahanya karena adanya masalah-masalah intern yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cepat. Sehingga nasib anggotanya menjadi terkatung-katung hingga angota menuntut dibubarkanya koperasi tersebut.
Tentang Pembubaran koperasi itu selain dikehendaki oleh rapat anggota dapat pula dilakukan oleh pejabat koperasi setempat. Bila pejabat yang bersangkutan melihat dengan jelas, diperkuat bukti-bukti yang ada bahwa dalam koperasi:
a. Terdapat bukti-bukti riil bahwa koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang koperasi no. 25 tahun 1992.
b. Kegiatan-kegiatan koperasi yang brsangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
c. Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
Alasan-alasan pejabat tersebut diatas, apabila tidak benar dengan sendirinya dapat ditentang oleh pihak pengurus koperasi yang bersangkutan dan keberatan terhadap alasan itu dapat diajukan oleh pengurus koperasi kepada mentri koperasi yang dengan sendirinya pula harus diperkuat dengan bukti-bukti yang diperlukan. Jika alasan-alasan tersebut benar-benar tebukti, maka pembubaran koperasi dapat dilakukan.
Dalam pembubaran ini pemerintah selalu berlaku bijaksana, yaitu melalui prosedur sebagai berikut:
Pemberitahuan tertulis yang disertai alasan-alasan yang kuat
Memberi waktu kepada koperasi yang bersangkutan untuk membela diri atau mengajukan keberatan-keberatan.
Setelah jatuh tempo berlalu, koperasi tidak mengajukan keberatan-keberatan maka pembubaran itu dilaksanakan.
Jika ada keberatan-keberatan dengan diikuti pendapat dari Mentri Koperasi maka pejabat yang bersangkutan harus menyesuaikan keputusanya dengan pendapat Mentri koperasi tersebut.

E. Kewajiban Pemerintah Terhadap Koperasi
Kewajiban pemerintah dalam mendorong perkembangan koperasi adalah memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas terhadap koperasi.
Mendorong perkembangan koperasi bukan berarti pemerintah ikut campur tangan dalam urusan intern koperasi. Kebebasan gerak koperasi tetap terjamin sesuai dengan demokrasi ekonomi. Koperasi tetap mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur diri sendiri. Pemerintah hanya menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, perlindungan dan pemberian fasilitas serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan koperasi.
Pemerintah harusnya bersikap aktif,karena jika bersikap pasif maka secara tidak langsung akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Padahal kita mengetahui pentingnya koperasi dalam membantu meningkatkan kehidupan masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan besarnya peranan koperasi terhadap keberhasilan pembangunan saat ini.
Untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiil, pelaksanaan asas serta sendi dasarnya koperasi diberi kebebasan wajar oleh pemerintah. Kebebasan itu hendaknya menjadikan koperasi menyadari bahwa setiap gerak langkahnya adalah mengemban amanat masyarakat khususnya para anggotanya, sehingga tidak boleh menyimpangdari UUD1945 dan PANCASILA.
Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut;
a. Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan
b. Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan , baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain.
c. Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk;
· Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana ataupun jasa
· Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hokum
· Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya.
d. Perlindungan Pemerintah
Yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.

F. Bantuan dan Kebijaksanaan Pemerintah
Seiring bergantinya pemerintahan, untuk sekarang koperasi sangat diperhatikan dengan dibentuk berbagai instansi pemerintahan yang menangani urusan perkoperasian, hal ini menunjukan betapa besar kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan adanya departemen koperasi beserta kantor wilayah dan kantor daerahnya, maka bantuan pemerintah terhadap koperasi yang meliputi segi-segi: legislatif, edukatif, moril, dan finansiil dapat dengan mudah ditangani.

Segi Legislatif
Dalam segi ini, pemerintah mengeluarkan undang undang organik tentang koperasi yang berisikan ketentuan untuk dijadikan dan kendali bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Segi Edukatif
Dalam segi ini, termasuk bimbingan dan pengawasan. Bimbingan dimaksudkan agar koperasi dapat terus berkembang. Yaitu dengan menggiatkan penyuluhan-penyuluhan dan pemberian petunjuk mengenai pembentukan koperasi yang sehat. Selain itu, bimbingan ini juga bertujuan untuk memahirkan para anggota koperasi dalam pengelolaan perkoperasian.

Segi Moril
Dalam segi inilah yang bersifat mendorong, memberi fasilitas serta keringanan, pemberian subsidi dan lain sebagainya.

Segi Perkreditan
Dalam segi ini tidak terbatas pada kredit-kredit finansial dengan syarat-syarat yang mudah, namun juga kredit mengenai berbagai sarana.

Dari beberapa uraian diatas dapat kita ketahui berbagai kebijaksanaan pemerintah terhadap koperasi,agar koperasi dapat tumbuh berkembang dengan baik, dan koperasi dapat bertambah sehat dengan dimilikinya ketrampilan para pengelolanya, dan permodalan usaha yang mudah diperoleh.

Lancarnya koperasi dalam menjalankan fungsinya bermanfaat dalam meningkatkan produktifitas, pendapatan golongan ekonomi lemah, menciptakan lapangan kerja.
Berikut ini adalah berbagai peran dan kebijaksanaan pemerintah untuk mengembangkan perkoperasian di Indonesiaa yaitu:

Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi
Usaha ini Bertujuan untuk mengendalikan dana bagi Lembaga Jaminan Kredit Koperasi guna meningkatkan kemampuan modal koperasi melalui kredit-krdit yang diterimanya dari bank atas jaminan lembaga tersebut.

Bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintensifkan usaha pembinaan koperasi dalam rangka usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi, juga penyuluhanuntuk mewujudkan koperasi yang sehat.

Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi
Sistem manajemen dan organisasi koperasi dikembangkan kearah sistem manajemen dan organisasi yang disatu pihak dapat melakukan fungsi ekonomi perusahaan secara efektif dan dilain pihak dapat pula merangsang partisipasi anggota dan memenuhi koerasi sebagai organisasi sosial. Dalam hubungan ini di dorong unit perkembangan koperasi lebih besar agar efisiensi dan efektifitas koperasi dapat meningkat selanjutnya memberi kemudahan kepada koperasi untuk memenuhi kebutuhan koperasi atas modal kerjanya

Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan koperasi dalam jangka panjang sudah selayaknya dilaksanakan dan dibiayai oleh koperasi iyu sendiri. Namun untuk menghadapi kelangkaan tenaga usahawan, tenaga terampil dan tenaga administrasi, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan tenaga untuk pembangunan koperasi.

Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi
Penelitian ini sangat diperlukan untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi dan pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi.

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan dari orang-sorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan adanya koperasi akan dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesiaa. Namun dalam pelaksanaanya, koperasi memiliki berbagai kendala yang terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta dari pemerintah agar koperasi di negara ini dapat berkembang.
Bantuan dari pemerintah yang mampu mendorong kemajuan koperasi misalkan;Peningkatan Modal Pembangunan Koperasi, bimbingan Penyuluhan Usaha Koperasi,Perkembangan Organisasi dan Tata Laksana Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan,Peningkatan Penelitian atau Survey Koperasi dll. Dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut diharapkan koperasi di Indonesiaa dapat trus berkembang.

B. SARAN
Peranan pemerintah dalam mendorong dan membantu pertumbuhan dan perkembangan koperasi ini hendaknya di mengerti bahwa fasilitas-fasilitas dan kemudahan kredit serta pemberian subsidi hanyalah untuk membantu sementara sampai koperasi itu berkemampuan untuk melaksanakan usaha usahanya secara swasembada. Sehubungan dengan hal ini dan adanya ketegasan pemerintah bahwa dalam program pembangunan yang akan datang, kita harus dapat tinggal landas dalam pengelolaan pembangunan . Selanjutnya seharusnya pihak koperasi mulai menggunakan modal yang ad dengan sebaik baiknya.
Dengan demikian koperasi harus mengubah pola usahanya jangan terlalu menggantungkan fasilitas-fasilitas, subsidi dan lain sebagainya, tetapi berjuang degan kemampuan sendiri untuk mengembangkan usaha perkoperasiannya guna mencapai tujuan koperasi.

Jumat, 31 Oktober 2014

Modal Koperasi, Sumber Modal, Evaluasi Keberhasilan Koperasi, dan SHU

EKONOMI KOPERASI TUGAS 2

NAMA   : ROSSY RIZKY FADLY
NPM      : 28213104
KELAS  : 2EB25

A. Modal Koperasi
Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti “dasar”, “kaki”, “bagian bawah”, “puntung”) memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomifinansial, dan akunting.
Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misalmodal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi.
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a.      Secara Langsung
b.      Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
c.      Secara Tidak Langsung
d.      Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
• Memupuk dana cadangan;
• Melakukan Kerja Sama-Usaha;
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi

MODAL KOPERASI
*Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
*Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

B. Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.        Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.


2.        Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·        simpanan pokok;
·        simpanan wajib;
·        simpanan sukarela.

3.        Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.   Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.   Modal sendiri dapat berasal dari :
·        simpanan pokok;
·        simpanan wajib;
·        simpanan cadangan;
·        hibah.
3.   Modal pinjaman dapat berasal dari :
·        anggota;
·        koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·        bank dan lembaga keuangan lainnya;
·        penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·        Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

C. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.

Pendekatan dari sudut perusahaan
1.      Peningkatan anggota perorangan.
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.

2.      Peningkatan modal
terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.

3.      Peningkatan volume usaha
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha koperasi khususnya yang berasal dari anggota

4.      Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.

Pendekatan dari sudut efek koperasi
1.      Produktivitas
artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
2.      Efektivitas
dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3.      Adil
dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
4.      Mantap
dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.

Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan. Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.

Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.

Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.

Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha
Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas.
Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.

Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi
Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi
Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.

Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.

Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.



Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.



EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

A.  Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
o   Partisipasi dipandang dari sifatnya
o   Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
o   Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).

B.  Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

C.  Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
D.  Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.      EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3.      ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi



EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
               Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat
ekonomi.

• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu

D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1.      Neraca,
2.      perhitungan hasil usaha (income statement),
3.      Laporan arus kas (cash flow),
4.      catatan atas laporan keuangan
5.      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).


Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.      Koqnisi
b.      Apeksi
c.      Psikomotor
3.      Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967

Tahapan membangun Koperasi :

A. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.      Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
·      Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
·      Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
·      Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
·      Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2.      Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.

B. De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1)     Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2)     Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3)     Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4)     Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5)     Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6)     Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

C. Otonomisasi
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I      :    Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II     :    Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen   dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III   :    Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a)     Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b)     Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

D. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan.
Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha


Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.      Perluasan usaha

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.

E. Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.

F. Prinsip Keuangan
Karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu. Oleh karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuat standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian yang antara lain mengatur tentang :
1.        Equity atau ekuitas: seluruh modal dari anggota yang bersumber pada simpanan-simpanan yang memiliki karakteristik dengan simpanan pokok serta modal-modal lalinnya
2.        Modal Penyertaan: diakui sebagai ekuitas koperasi dan tidak berbentuk uang maka pencatatan dalam bentuk tafsiran barang dari harga pasar.
3.        Modal Sumbangan:pinjaman yang diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
4.        Dana Cadangan: sebagai alat pembentukan dana cadangan, pembayaran tambahan, serta hasil sisihan dari SHU yang harus dicatat atas laporan keuangan.
5.        SHU: sebagai kebiasaan dalam sebuah koperasi karena AD menentukan demikian serta dibagikan pada saat akhir periode kepengurusan. 
6.        Kewajiban: tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas dan dicatat sebagi suatu kewajiban yang terpisah, dan suatu simpanan anggota yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh koperasi dapat dikualifikasikan sebagai koperasi.
7.        Aktiva: diperoleh dari sumbangan yang terikat dari penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi yang diakui.
8.        Transaksi Usaha Koperasi: pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi bruto, transaksi dengan anngota, serta beban-beben usaha yang disajikan terpisah
Bendahara seharusnya mengikuti kedelapan butir pos-pos yang acapkali muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi sesuai dengan standar akuntansi 1998. Dan kesalahan dari laporan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana apabila menyalahi kewenangannya menyediakan suatu informasi yang menyesatkan dalam tempo tidak lebih dari 30 hari.

Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

o   Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
o   Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan

Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
o   semua anggota diperlakukan secara adil,
o   didukung administrasi yang canggih,
o   koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
o   pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
o   petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
o   kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
o   manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
o   memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
o   perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
o   keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
o   selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
o   pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

G.    Sisa Hasil Usaha, Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha dan Prinsip Pembagian Hasil Usaha

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·           Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
·           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·           Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Z = X.x  SHU
          Y
Keterangan :
Z       =     Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau peranggota
X       =     Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y       =     Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi

SHU =     Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat

SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA

Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa =   Va  x JUA + Sa x  JMA
                           VUK  TMS
Dimana :
SHU Pa      =   Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA            =   Jasa Usaha Anggota
JMA           =   Jasa Modal Anggota
VA             =   Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK             =   Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa               =   Jumlah simpanan anggota
TMS           =   Modal sendiri total (simpanan anggota total)



Prinsip-prinsip pembagian SHU
  1. SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
  4. SHU anggota di bayar secara tunai.

SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA    Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA        Jasa Usaha Anggota
>JMA       Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va  x  JUA + Sa  x  JMA
VUK   TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa          : Jumlah simpanan anggota

TMS      : Modal sendiri total (simpanan anggota total)