BAB I
PENDAHULUAN
Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar kehidupannya
menjadi lebih baik lagi. Tetapi realitasnya hukum di Indonesia masih sangatlah
lemah. Misalnya dalam penegakan keadilan antara rakyat kecil yang tidak
memiliki uang namun hukum tetap lah berlaku, sedangkan bagi yang memiliki
harta(kaya), hukum seperti tidak berlaku. Nah, karna adanya hukum kita
bisa menciptakan keadilan tanpa memandang yang kaya dan yang miskin, sehingga
dapat menyejahterakan masyarakat.
Perekonomian di Indonesia juga tidak akan maju kalau dimana kondisi bangsa
belum efisien, maka akan susah membangun perekonomian Indonesia. Tetapi kalau
kondisi bangsa yang efisien dan mengikuti peraturan yang belaku, maka
perekonomian Indonesia menjadi mudah untuk melaksanakan tujuan pembangunan
ekonomi di ndonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM.
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlah yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen)
pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban
untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat
mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar
juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif
bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara
yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah
mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep
perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam
jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu,
sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila
kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal
27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan
bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial
dan budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi
seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah
ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan
konstitusionalnya.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur
dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat
memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum
yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja
masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya
dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.
EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS
Di tahun 1998
ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi
Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di
semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit
terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat
parah pada bidang ekonominya. Nilai dolar pada tahun ini melonjak sangat jauh
dari sebelum krisis moneter menghantam Indonesia
Perekonomian indoneia
sudah berjalan satu dasawarsa, tetapi pada kenyataannya Indonesia belum
juga keluar dari krisis moneter. Sehingga realitas perekonomian bukannya
semakin membaik tapi semakin memburuk. Kemudian system Indonesia berubah pada
saat pememerintaah berganti Presiden ke-6 oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Basis ekonomi
yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada
komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Kelahiran globalisme
yang akhirnya memaksa Indonesia juga untuk terjun ke dalam perdagangan bebas,
hampir semuanya dikuasai oleh asing. Lihat juga betapa pengaruh asing telah
mencengkram pasar di Indonesia. Dengan kekuatan modal asing juga hypermarket
seperti Carefour didirikan. Dengan berdirinya hypermarket-hypermarket tersebut
menandakan terancamnya usaha rakyat yang terdapat dalam pasar tradisional. Kita
juga dapat menyaksikan bagaimana pasar-pasar digusur atau dibakar dengan
sengaja untuk mendirikan pasar global di bekas pasar tradisional yang digusur
atau dibakar tadi. Semakin banyaknya juga peminat yang dating ke hypermarket
dibandingkan pasar tradisional.
Tetapi bukan Indonesia
namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang
bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita
dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan
barter (tukar-menukar), namun realitasnya sekarang semua itu tergantikan oleh
sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas
sudah tergambar bahwa perekonomian ekonomi dalam hukum sudah berjalan dengan
baik yang kedepannya dengan adanya hukum dapat menyejahterakan dan memajukan
masyarakat Indonesia, tetapi semua bebanding tebalik. Sedangakan Ekonomi dalam
realitas sekarang ini sangat rapuh, karena system globalisasi yang mengacu pada
uang dan system yang lama semakin terpuruk.
Maka
dari itu kita sebagai penerus bangsa harus menekankan hukum yang berlaku di
Indonesia untuk membangun perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi, agar
rakyat Indonesia tidak hanyut dalam keterpurukan yang panjang. Sehingga kita
harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku dengan tertib dan sesuai tujuan.
SUMBER: