EKONOMI KOPERASI TUGAS 2
NAMA : ROSSY RIZKY FADLY
NPM : 28213104
KELAS : 2EB25
A. Modal
Koperasi
Modal (dari bahasa
Tamil mutal, yang berarti “dasar”, “kaki”, “bagian bawah”, “puntung”)
memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial,
dan akunting.
Dalam finansial dan akunting, modal
biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial,
terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya,
dianggap bahwa modal lainnya, misalmodal fisik, dapat dicapai
dengan uang atau modal finansial. Jadi di
bawah kata “modal” berarti cara produksi.
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara
Langsung
b.
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
• mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota;
• Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional
koperasi.
c.
Secara
Tidak Langsung
d.
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda
pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
• Memupuk dana
cadangan;
• Melakukan
Kerja Sama-Usaha;
• Mendirikan
Bdang-Badan Bersubsidi
MODAL
KOPERASI
*Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
*Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
B. Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,penyisihan-penyisihan
hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
sukarela.
3.
Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
cadangan;
·
hibah.
3.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
·
anggota;
·
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank
dan lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber
lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi
Menurut
tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan
koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro.
Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan
sudut efek koperasi.
Pendekatan
dari sudut perusahaan
1.
Peningkatan
anggota perorangan.
Pada
dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi,
karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu
kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota
penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan
anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam
rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2.
Peningkatan
modal
terutama
yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan
sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar
modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi.
Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk
mengambil keputusan sendiri.
3.
Peningkatan
volume usaha
Volume
usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu
koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat
memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan
dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah
orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota.
Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha
koperasi khususnya yang berasal dari anggota
4.
Peningkatan
pelayanan kepada anggota dan masyarakat
Berbeda
dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara
kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan
sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam,
misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang
cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan
dari sudut efek koperasi
1.
Produktivitas
artinya
koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang
harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan
sebagainya.
2.
Efektivitas
dalam
arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3.
Adil
dalam
melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
4.
Mantap
dalam
arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan
untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain
yang dianggap lebih baik.
Ibnoe
Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan
lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan
koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan
pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian
pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan. Dalam hal dimana
koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah
menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak
bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat
dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan
koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi,
keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah
mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada
manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka
pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya
sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan
menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada
hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
Iklim
yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan
perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi
kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi,
dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan
koperasi.
Kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan
di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
Sistem
prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan
birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan,
perkreditan, dan sebagainya.
Kondisi
lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti:
semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan
yang tidak seimbang.
Menurut
M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi
dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki
kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai
sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
Tolok
ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha
Jenis
anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut
memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas.
Jumlah
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota
untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri
bagi koperasi.
Besarnya
SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada
anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
Besarnya
modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar
tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
Tolok
ukur keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi
Jasa
pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
Peningkatan
kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
Tolok
ukur keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi
Kerja
sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam
melaksanakan usahanya.
Koperasi
semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
Peningkatan
peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam
kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh
koperasi.
Selanjutnya
M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi
tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi
tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan
lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan
terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan
tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan
mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi
koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART
dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara
optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab
rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan
kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program
pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional
dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila
pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara
rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil,
memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat.
Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
EFEK-EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.
Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
A.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain :
o
Partisipasi
dipandang dari sifatnya
o
Jika
dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang
dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa
oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai
dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen
demokratis.
o
Partisipasi
yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary).
B.
Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari
sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation)
dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua
bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
C.
Partisipasi
dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari
segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan
yang berlaku.
Partisipasi
langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau
menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam
rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
D.
Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari
segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi
kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. EFEK
HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat
ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input
anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is),
jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang
membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan
membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
1.
Neraca,
2.
perhitungan
hasil usaha (income statement),
3.
Laporan
arus kas (cash flow),
4.
catatan
atas laporan keuangan
5.
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan
Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur
koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan
memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
Kendala
yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
3.
Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi :
A.
Ofisialisasi
Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan
utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu
melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang
dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam
jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat
2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.
Kebijakan
dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi
koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan
program khusus misalnya untuk :
· Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
· Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
· Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi
dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
· Membangun sistem
keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2.
Kebijakan
dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing,
dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang
berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
B.
De-ofisialisasi
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan
utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1)
Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2)
Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan
koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak
mendapat pertimbangan yang cukup.
3)
Karena
alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4)
Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan
dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
5)
Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6)
Tujuan
dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan
dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan
yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
C.
Otonomisasi
Setelah
berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya
disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya
koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan
tersier.
4.
Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A.
Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari
pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi
sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang
adalah sebagai berikut :
a)
Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
b)
Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil
penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
D. Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang
dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi
dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi
dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari
anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan.
Dilihat
dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai
sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai
tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah
melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating
capital koperasi maupun perluasan usaha.
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan
untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
1.
Memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.
Perluasan
usaha
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dana
Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa
hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk
menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.
E. Modal
Penyertaan
Berdasarkan SK
Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat
diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang
berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum.
Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam
rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama
usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini
sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
F. Prinsip Keuangan
F. Prinsip Keuangan
Karakteristik
badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen
dan pengelolaan keuangan dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik
tertentu. Oleh karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuat standar
tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan
Sistem Akuntansi Perkoperasian yang antara lain mengatur tentang :
1.
Equity
atau ekuitas: seluruh modal dari anggota yang bersumber pada simpanan-simpanan
yang memiliki karakteristik dengan simpanan pokok serta modal-modal lalinnya
2.
Modal
Penyertaan: diakui sebagai ekuitas koperasi dan tidak berbentuk uang maka
pencatatan dalam bentuk tafsiran barang dari harga pasar.
3.
Modal
Sumbangan:pinjaman yang diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan.
4.
Dana
Cadangan: sebagai alat pembentukan dana cadangan, pembayaran tambahan, serta
hasil sisihan dari SHU yang harus dicatat atas laporan keuangan.
5.
SHU:
sebagai kebiasaan dalam sebuah koperasi karena AD menentukan demikian serta
dibagikan pada saat akhir periode kepengurusan.
6.
Kewajiban:
tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas dan dicatat sebagi suatu
kewajiban yang terpisah, dan suatu simpanan anggota yang dapat diambil
sewaktu-waktu oleh koperasi dapat dikualifikasikan sebagai koperasi.
7.
Aktiva:
diperoleh dari sumbangan yang terikat dari penggunaannya dan tidak dapat dijual
untuk menutupi kerugian koperasi yang diakui.
8.
Transaksi
Usaha Koperasi: pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi bruto, transaksi
dengan anngota, serta beban-beben usaha yang disajikan terpisah
Bendahara
seharusnya mengikuti kedelapan butir pos-pos yang acapkali muncul dalam
penyajian laporan keuangan koperasi sesuai dengan standar akuntansi 1998. Dan
kesalahan dari laporan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara perdata
maupun pidana apabila menyalahi kewenangannya menyediakan suatu informasi yang
menyesatkan dalam tempo tidak lebih dari 30 hari.
Permasalahan
dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal
dan eksternal koperasi.
o
Masalah
internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.
o
Masalah
eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum
selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang
jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan,
dan penyuluhan
Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
o
semua
anggota diperlakukan secara adil,
o
didukung
administrasi yang canggih,
o
koperasi
yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih
kuat dan sehat,
o
pembuatan
kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
o
petugas
pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya
menunggu pembeli,
o
kebijakan
penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk
kepentingan koperasi,
o
manajer
selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
o
memprioritaskan
keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan
lainnya,
o
perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah
internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
o
keputusan
usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi
dalam jangka panjang,
o
selalu
memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
o
pendidikan
anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
G.
Sisa Hasil
Usaha, Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha dan Prinsip Pembagian Hasil Usaha
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
ISTILAH-ISTILAH
INFORMASI DASAR
- SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya.
- Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus Pembagian
Sisa Hasil Usaha
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
- Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus
Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota
dituangkan sebagai berikut :
Z = X.x SHU
Y
Keterangan
:
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap
anggota atau peranggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi
modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi
Modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi
terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh
anggota, atau mohon dilihat
SHU
per anggota :
SHUA = JUA +
JMA
|
Dimana
:
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
|
Dimana
:
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
pembagian SHU
- SHU yang di
bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di
jadikan sebagai cadangan koperasi.
- SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu
sendiri.
- Pembagian
SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat
menghitung secara kuantitatif.
- SHU anggota
di bayar secara tunai.
SHU per
anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud
dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA +
Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar