Nama : Rossy Rizky FadlyKelas : 2EB25NPM : 28213104
1.
Tuliskan
sejarah perkoperasian di Indonesia ?
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya koperasi
a)
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
b)
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
c)
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
d)
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
e)
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah perkembangan koperasi di
indonesia
a)
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
b)
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
c)
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
d)
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
e)
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
f)
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
g)
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
h)
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Lebih
jelasnya akan diperjelas di bawah ini :
Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden
Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De Purwokertosche Hulp en
Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto), atau lebih di
kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini didirikan untuk membantu
pegawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan lintah darat.
Muhammad Hatta berpendapat, bahwa Bank
Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi. Meskipun demikian, pendirian
bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten Residen De Wolff Van
Westerrode untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit di kalangan
petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode ingin
mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah dilihatnya
di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model Raiffeisen ini tidak
terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini disebabkan karena adanya
kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan ekonomi modern (tempat
lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi tradisional (di Jawa dengan
sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De Wolff Van Westerrode kemudian
melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank yang didirikan Raden Arya
Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en Landbouwercredit Bank
(Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani Purwokerto). Bersamaan dengan
perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan Banyumas didirikan 250 lumbung desa
yang bertugas memberikan kredit dalam bentuk padi.
Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto
mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit Rakyat) di
seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank disatukan
menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia.
Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia
(BRI).
Pengembangan cita-cita koperasi di
kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi Utomo.
Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa
membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan
pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri
koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi
Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi
(koperasi konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan
pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka
koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Melihat perkembangan koperasi yang
semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk
mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian.
Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain: harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral,
dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan tersebut
dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian Pemerintah
Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda dan
3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan
bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih
ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden
untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah,
perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa
menggunakan bahasa daerah.
Pada tahun 1927, dr. Soetomo mendirikan
Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil kaum intelektual yang
antara lain mempelajari masalah perkoperasian.
Pada tahun 1929, Partai Nasional
Indonesia menyelenggarakan Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini
membangkitkan kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong
berdirinya banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya
pada tahun 1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan
dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.
Pada tahun 1933 pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No. 431 Tahun 1915.
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda berlaku dua
peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942,
Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibuka kembali
dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor di daerah
menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih memakai UU
No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23 yang
mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan,
antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi
harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).
Pada tanggal 1 Agustus 1944 pemerintah
Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya kantor ini,
maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat yang
diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan
koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan barang-barang
kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan perang tentara
Jepang.
Pada tahun 1945, dengan lahirnya
kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua
penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat
mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa
mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang
menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang
yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar
yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil
adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong
sebagai azas koperasi.
Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI
mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di
Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II
di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Sejak itu gerakan koperasi mengalami
konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah menjadi
anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956. Perkembangan
Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan
Pada tahun1949 pemerintah Indonesia
mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya
adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah
mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79
ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian
menjadi UUD 1945 pasal 33).
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No.
79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi
ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959
dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh
konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi
yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965
hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan
lahirnya Orde Baru.
Setelah dua tahun koperasi dikembangkan
tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka
pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun
1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.
2.
Sebutkan
pengertian koperasi dari beberapa tokoh !
Koperasi adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang
lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian
koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi
berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris
disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi
yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna
kerja sama.
Menurut International Labour Organization (ILO) : Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Menurut
Arifinal Chaniago
: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut
P.J.V. Dooren
: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut
Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut
Munkner
: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Menurut
Dr. Fay ( 1980 )
: Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Menurut
UU No. 25 1992 : Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan
Menurut
R.M Margono Djojohadikoesoemo : Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
Menurut
Prof. R.S. Soeriaatmadja : Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
Menurut
Paul Hubert Casselman
: Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Menurut
Margaret Digby
: Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
Menurut
Dr. G Mladenata
: Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif
dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
3. Sebutkan
konsep-konsep koperasi !
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi
dibagi menjadi 3, yaitu:
·
konsep
koperasi barat
·
konsep
koperasi sosialis
·
konsep
koperasi negara berkembang
a)
konsep
koperasi barat
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi
barat :
o
keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan
o
setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
o
hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
o
keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung
koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
o
promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
o
pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
o
pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
o
mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
o
memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
b)
Konsep
Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak
bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c)
Konsep
koperasi negara berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
ALIRAN
KOPERASI
a.
Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
b.
Aliran
Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
·
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
c.
Aliran
Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
d.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a)
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b)
School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c)
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
d)
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis
4. Sebutkan
bentuk-bentuk koperasi !
BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan,
tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun
1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam
anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak
berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari
asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu
dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.
Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan
fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi
primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi
sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti
dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
a)
Simpanan
Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b)
Simpanan
Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
c)
Dana
Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
d)
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal
yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Modal Pinjaman koperasi berasal
dari pihak-pihak sebagai berikut :
·
Anggota
dan calon anggota
·
Koperasi
lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
·
Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber
lain yang sah
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
o
Koperasi
Primer
o
Koperasi
Pusat
o
Koperasi
Gabungan
o
Koperasi
Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
o
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
o
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
o
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4
bentuk koperasi,yaitu:
a.
Primer
Koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di
tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.
Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.
Induk
koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a.
Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
v Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a)
Koperasi
Karyawan
b)
Koperasi
Pegawai Negeri
c)
KUD
v Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
·
gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
·
Koperasi
Konsumsi
·
Koperasi
Jasa
·
Koperasi
Produksi
ü Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
ü Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
ü Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Sekunder
ü Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
ü Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
koperasi
pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.
gabungan
koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.
induk
koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya :
·
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
·
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
·
Koperasi
Konsumsi
·
Koperasi
Produksi
ü Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
ü Koperasi Serba
Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
ü Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
ü Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi
para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi
berdasarkan keanggotaannya :
o
Koperasi
Unit Desa (KUD)
o
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
ü Koperasi Unit
Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
ü Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
ü Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Daftar Pustaka
http://bambangpudjiyanto.com/article/30080/sejarah-perkoperasian-di-indonesia.html
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://duniabp.blogspot.com/2011/10/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://rickyhakim55.blogspot.com/2013/10/konsep-koperasi_27.html
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/konsep-koperasi.html
http://evadwiandini.wordpress.com/2013/09/24/konsep-koperasi/
http://mujibridwan93.wordpress.com/2013/11/21/bentuk-koperasi/
http://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/10/22/benruk-bentuk-koperasi/
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html/
http://josephinejoe.wordpress.com/2013/10/30/vii-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar