Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang
timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses
yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini
merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR).
Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran manusia (The
Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun 1988.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atas karya
ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21
Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang
komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan
Hak Milik.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan
Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan
karsa setiap individu maupun kelompok.
Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak
atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip
kebudayaan, dan prinsip sosial.
- Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip
Sosial
Prinsip sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara),
artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan
hak kekayaan industri (industrial property rights).
1. Hak
Cipta ( Copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui
Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Dasar hukum UU yang mengatur Hak Cipta
antara lain :
a.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.
UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 No.
15)
c.
UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
d.
UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal
2 oktober 1979, meliputi:
A. Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat
berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses
atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
B. Merek
(Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh : Merek Toko Buku, Merek Makanan,
Merek Produk dll
Jenis –jenis merek antara lain :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek
adalah sebagai berikut:
1)
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2)
Melindungi masyarakat konsumen ;
3)
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4)
Memberi gengsi karena reputasi;
5)
Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan
1)
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3)
Tidak memiliki daya pembeda
4)
Telah menjadi milik umum
5)
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
C. Desain
Industri
Desain industri adalah seni terapan di
mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu
barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
D. Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain
atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
E. Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai
ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum
Perlindungan atas rahasia dagang diatur
dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
a)
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh
masyarakat.
b)
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan
atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
ekonomi.
c) Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya
telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan
lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang
diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia
dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
F. Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda
yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang
spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsi suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI)
1)
Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan
desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari
kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2)
Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3)
Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan
baru di berbagai bidang teknologi.
4)
Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan
penemu-penemu baru.
5)
Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan industri,
menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6)
Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas
bagi masyarakat.
7)
Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
8)
Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang memiliki
keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan
budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
Peran dan Tantangan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) di Indonesia
1.
Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2.
Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3.
Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia
usaha.
4.
Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan
bernilai komersial.
5.
Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6.
Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang
berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan
ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara
keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus
dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat
diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak.
Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan
undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan
intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan
intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan varietas
tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata letak
sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini
merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak
kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh
pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman
pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan
intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk
kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal
mereka maupun untuk masyarakat luas.
Peran swasta dalam mengembangkan hak
kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu
yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah
umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan
intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang
sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal
lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu
teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.
Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan
topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di
negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara
tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara
demokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret
intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit
berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak
kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti
pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya
makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya,
sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke
Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat
ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukan masyarakat, maka dapat
dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di
Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia
dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di mata internasional Indonesia telah
mendapat predikat sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan
bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah
dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila
dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif
kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah
penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah
penduduk Malaysia.
Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan
oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara
tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu
bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak kekayaan
intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun
2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan
substantif adalah sebanyak 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara
itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk
paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten
domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga
persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia
setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten
domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Kasus HKI dan Penyelesaiannya
Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah
tanya jawab dari seorang yang meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya
yang saya ambil dari internet.
Question :
Apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI
BABA RAFI ada kemiripan nama dengan KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut
secara hukum?setahu saya yang bisa dituntut secara hukum karena ada kesamaan
nama, kemiripan pengucapan/frase, dan bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata
karena yang dipatenkan adalah satu kalimat bukan perkata
Answer:
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah
memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar
menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada
pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol
antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada
kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: (i) bentuk;
(ii) cara penempatan; (iii) cara penulisan; (iV) kombinasi antara unsur-unsur
atau persamaan bunyi ucapan.
Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab
Turki Baba Rafi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif.
Untuk memastikan itu, konsultasikan ke konsultan HaKI. Yang bisa memastikan
adalah pengadilan jika terjadi sengketa.
Namun demikian kami ingin memberikan dua
contoh sebagai perbandingan kepada Bapak. Pertama, kasus merek AQUA dan
AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003)
menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan
mendompleng ketenaran nama Aqua.
Kedua, terkait
dengan pertanyaan Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek
CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini,
MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya,
MA menggunakan parameter berupa:
a)
Persamaan visual
b)
Persamaan jenis
barang; dan
c)
Persamaan
konsep.
Jika pendaftar
pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya,
tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.
Jadi bila di tinjau dari
masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi
para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak
cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka
mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk
tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak.