Seiring meningkatnya era globalisasi
ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering
menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak
jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan
perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan
pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah
mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi
landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan
dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih
bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang
atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam
jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama
pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang
diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya
adalah :
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang dan jasa.
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
d. Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas
barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen
yaitu :
a.
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b.
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun
spiritual.
d.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan jasa yang digunakan.
e.
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya
lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti
undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu
tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku
usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang
yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen
merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus
mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang
perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan
maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Dikutip dari Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar