NAMA : ROSSY RIZKY FADLY
KELAS : 1EB22
NPM : 28213104
I.
Pendahuluan
Tujuan saya menulis karya tulis ini
adalah mengharapkan akan dapat menjelaskan berbagai bentuk badan usaha dan
memaparkan karakteristik masing-masing bentuk badan usaha dengan benar.
II.
Badan Usaha dan
Perusahaan
Dilihat dari segi tujuannya maka badan
usaha bertujuan untuk mencari laba sedangkan perusahaan tujuannya ialah berproduksi.
Badan usaha adalah suatu organisasi yang dengan mempergunakan faktor-faktor
produksi berusaha mencari laba, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana
faktor- faktor produksi itu dipadukan untuk memproduser barang atau jasa.
Oleh karenanya suatu organisasi baru
dapat dikatakan sebagai perusahaan bila memenuhi syarat syarat berikut :
1.
Suatu
organisasi itu bertujuan mencari laba
2.
Tujuan
utama nya adalah mencari laba dan berlangsung seterusnya
3.
Laba
diperoleh dengan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat
4.
Organisasi
itu harus mempunyai kedudukan geografis secara jelas dan nyata.
III. Bentuk Badan Usaha
Organisasi bisnis secara garis besar dapat
dibedakan dalam tiga jenis badan usaha berikut : perusahaan perseorangan,
perkongsian (partnership) dan perseroan tebatas (corporation).
IV. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki satu individu. Badan usaha perseorangan dipimpin
sendiri oleh pemiliknya dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua
resiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1.
Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.
Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.
Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4.
Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
5.
Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6.
Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.
Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8.
Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
Badan usaha perseorangan mempunyai
keuntungan- keuntungan sebagai berikut:
1.
Mendirikannya
mudah
2.
Seluruh
laba yang diperoleh diterima oleh pemiliknya
3.
Pemilik
dapat memimpin sendiri
4.
Pemilik
dapat mengembangkan ide dan inisiatifnya secara bebas
5.
Kredit
mudah diperoleh karena kekayaannya dapat digunakan sebagai jaminan
6.
Rahasia
perusahaan tidk mudah diketahui oleh pihak lain
V.
Perusahaan
Perkongsian
Ciri utama dari perusahaan
perkongsian pada umumnya tidak banyak berbeda dengan perusahaan perseorangan. Untuk
mengembangkan usaha perkongsian ini adalah untuk menggabungkan sumber ndaya
yang dimiliki oleh pendirinya di bidang usaha yang diminatinya.
a)
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat
firma :
1)
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi
2)
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3)
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seijin anggota yang lainnya
4)
Keanggotaan
firma melekat bdan berlaku seumur hidup
5)
Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6)
Pendiriannya
tidak memerlukan aket pendirian
7)
Mudah
memperoleh kredit usaha
b)
Persekutuan
Komanditer/CV
Cv adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Ciri dan sifat CV
:
1)
Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
2)
Modal
besar karena didirikan banyak pihak
3)
Mudah
mendapatkan kredit pinjaman
4)
Relatif
mudah untuk didirikan
Kebaikan perusahaan perkongsian
a)
Lebih
banyak modal dapat dikumpulkan
b)
Lebih
banyak keahlian diperoleh
c)
Umur
usaha lebih panjang
Kelemahan perusahaan perkongsian
a)
Tanggung
jawab yang tidak terbatas
b)
Sukar
memperoleh modal
c)
Kemungkinan
berlakunya perselisihan dan kesalahpahaman diantara anggota perkongsian
VI. Perusahaan Perseroan Terbatas
Perusahaan perseroan terbatas
adalah suatu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi
berbadan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akte notaris, dimana suatu
dokumen dikemukakan yang pada dasarnya menerangkan mengenai tujuan
pendiriannya, saham yang dikeluarkan, usaha yang dijalankan dan nama-nama
pemimpin yang akan menjalankan perusahaan yang didirikan.
Ciri dan sifat PT
a)
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b)
Modal
dan ukuran perusahaan besar
c)
Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
d)
Sulit
untuk membubarkan PT
e)
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
f)
Pajak
berganda pada pajak penghasilan
Kelebihan Perseroan Terbatas
a)
Tanggung
jawab terbatas
b)
Saham
perusahaan mudah ditunaikan
c)
Lebih
mudah memperoleh modal
d)
Pengelolaannya
lebih profesional
Kelemahan Perseroan Terbatas
a)
Pendiriannya
lebih kompleks
b)
Dua
kali membayar pajak
c)
Peraturannya
harus di patuhi lebih banyak
d)
Sukar
merahasiakan kegiatan perusahaan
e)
Dapat
mengurangi motivasi pekerja
VII. Beberapa Badan Usaha Lain
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan yang
didirikanoelh pemerintah pusat. Dapat dibedakan dalam beberapa bentuk badan
usaha seperti :
1.
Perusahan
Jawatan atau PERJAN
Tujuannya memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relatif murah
2.
Perusahaan
Umum atau PERUM
Perusahaan yang
fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat akan tetapi perusahaannya
dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah.
3.
Perusahaan
Perseroan Terbatas Milik Negara
Perusahaan milik
pemerintah yang dalam organisasinya perusahaan dibentuk sebgai perseroan terbatas
akan tetapi sahamnya sepenuhnya dimiliki pemerintah.
Koperasi
Koperasi merupakan suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang
memberikan kebebasan keluar atau masuk sebagai anggota, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan, menjalankan usahanya untuk kesejahteraan.
Berikut ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
1.
Landasan
idiil = Pancasila
2.
Landasan
mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3.
Landasan
struktural dan gerak = UUD 1945 pasal 33 ayat 1
A.
Fungsi
koperasi
a.
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b.
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
d.
Memperkokoh
perekonomian rakyat Indonesia dengan koperasi
B.
Peran
koperasi dan tugas koperasi
a.
Meningkatkan
taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
b.
Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia
c.
Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam konstribusi dalam koperasi
1.
Simpanan
pokok
Simpanan pokok
adalah konstribusi wajib yang harus wajib dibayar oleh anggota koperasi ketika
yang bersangkutan masuk menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan
wajib
Meruapakan
konstribusi atau iuran wajib bagi anggota yang harus dibayar secara berkala dan
tidak dapat diambil kecuali jika anggota yang besangkutan berhenti dari anggota
koperasi.
3.
Simpanan
suka rela
Meruapakan iuran
atau konstribusi suka rela dari para anggota yang besarnya dan waktunya tidak
terikat.
VIII.
Penutup
Perusahaan
perseoranganb dan perkongkongsian merupakan perusahaan yang paling banyak
terdapat dalam perekonomian. Kebaikan utama dari bentuk perusahaan ini adalah
mudah didirikan, modal yang diperlukan tidak terlalu besar, pengelolaannya
fleksibel dan rahasia tersimpan dengan baik.
Perseroan terbatas merupakan
perusahaan yang modalnya berupa modal saham. Perusahaan ini umumnya jauh lebih
besar dari perusahaan perseorangan dan perkongsian.
Dua jenis perusahaan yang terdapat
dalam perekonomian adalah perusahaan pemerintah (BUMN) dan koperasi.
IX. Daftar Pustaka
Sukirno, Sadono,
dkk., 2004. Pengantar Bisnis. Kencana, Jakarta
Budiarta,
Kustoro, 2010. Pengantar Bisnis jilid 2. Jakarta
Kusnadi, dkk.,
2004. Pengantar Bisnis dan Wirausaha. Taroda, Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar