Minggu, 24 November 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


NAMA       : ROSSY RIZKY FADLY
KELAS       : 1EB22
NPM           : 28213104

I.             Pendahuluan
         Tujuan saya menulis karya tulis ini adalah mengharapkan akan dapat menjelaskan berbagai bentuk badan usaha dan memaparkan karakteristik masing-masing bentuk badan usaha dengan benar.

II.          Badan Usaha dan Perusahaan
         Dilihat dari segi tujuannya maka badan usaha bertujuan untuk mencari laba sedangkan perusahaan tujuannya ialah berproduksi. Badan usaha adalah suatu organisasi yang dengan mempergunakan faktor-faktor produksi berusaha mencari laba, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana faktor- faktor produksi itu dipadukan untuk memproduser barang atau jasa.
         Oleh karenanya suatu organisasi baru dapat dikatakan sebagai perusahaan bila memenuhi syarat syarat berikut :
1.     Suatu organisasi itu bertujuan mencari laba
2.     Tujuan utama nya adalah mencari laba dan berlangsung seterusnya
3.     Laba diperoleh dengan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
4.     Organisasi itu harus mempunyai kedudukan geografis secara jelas dan nyata.

III.      Bentuk Badan Usaha
      Organisasi bisnis secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga jenis badan usaha berikut : perusahaan perseorangan, perkongsian (partnership) dan perseroan tebatas (corporation).

IV.      Perusahaan Perseorangan
             Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Badan usaha perseorangan dipimpin sendiri oleh pemiliknya dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
        Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1.       Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.       Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.       Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4.       Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.       Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6.       Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.       Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8.       Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
            Badan usaha perseorangan mempunyai keuntungan- keuntungan sebagai berikut:
1.       Mendirikannya mudah
2.       Seluruh laba yang diperoleh diterima oleh pemiliknya
3.       Pemilik dapat memimpin sendiri
4.       Pemilik dapat mengembangkan ide dan inisiatifnya secara bebas
5.       Kredit mudah diperoleh karena kekayaannya dapat digunakan sebagai jaminan
6.       Rahasia perusahaan tidk mudah diketahui oleh pihak lain

V.          Perusahaan Perkongsian
             Ciri utama dari perusahaan perkongsian pada umumnya tidak banyak berbeda dengan perusahaan perseorangan. Untuk mengembangkan usaha perkongsian ini adalah untuk menggabungkan sumber ndaya yang dimiliki oleh pendirinya di bidang usaha yang diminatinya.
   a)    Firma
           Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat firma :
1)      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
2)      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3)      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seijin anggota yang lainnya
4)      Keanggotaan firma melekat bdan berlaku seumur hidup
5)      Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6)      Pendiriannya tidak memerlukan aket pendirian
7)      Mudah memperoleh kredit usaha
   b)    Persekutuan Komanditer/CV
           Cv adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Ciri dan sifat CV :
1)      Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2)      Modal besar karena didirikan banyak pihak
3)      Mudah mendapatkan kredit pinjaman
4)      Relatif mudah untuk didirikan

Kebaikan perusahaan perkongsian
a)       Lebih banyak modal dapat dikumpulkan
b)      Lebih banyak keahlian diperoleh
c)       Umur usaha lebih panjang
Kelemahan perusahaan perkongsian
a)       Tanggung jawab yang tidak terbatas
b)      Sukar memperoleh modal
c)       Kemungkinan berlakunya perselisihan dan kesalahpahaman diantara anggota perkongsian

VI.      Perusahaan Perseroan Terbatas
             Perusahaan perseroan terbatas adalah suatu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi berbadan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akte notaris, dimana suatu dokumen dikemukakan yang pada dasarnya menerangkan mengenai tujuan pendiriannya, saham yang dikeluarkan, usaha yang dijalankan dan nama-nama pemimpin yang akan menjalankan perusahaan yang didirikan.
Ciri dan sifat PT
a)       Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b)      Modal dan ukuran perusahaan besar
c)       Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
d)      Sulit untuk membubarkan PT
e)       Kepemilikan mudah berpindah tangan
f)        Pajak berganda pada pajak penghasilan
Kelebihan Perseroan Terbatas
a)       Tanggung jawab terbatas
b)      Saham perusahaan mudah ditunaikan
c)       Lebih mudah memperoleh modal
d)      Pengelolaannya lebih profesional
Kelemahan Perseroan Terbatas
a)       Pendiriannya lebih kompleks
b)      Dua kali membayar pajak
c)       Peraturannya harus di patuhi lebih banyak
d)      Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan
e)       Dapat mengurangi motivasi pekerja

VII.   Beberapa Badan Usaha Lain
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
             Perusahaan yang didirikanoelh pemerintah pusat. Dapat dibedakan dalam beberapa bentuk badan usaha seperti :
1.       Perusahan Jawatan atau PERJAN
Tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relatif murah
2.       Perusahaan Umum atau PERUM
Perusahaan yang fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat akan tetapi perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah.
3.       Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Negara
Perusahaan milik pemerintah yang dalam organisasinya perusahaan dibentuk sebgai perseroan terbatas akan tetapi sahamnya sepenuhnya dimiliki pemerintah.
Koperasi
             Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang memberikan kebebasan keluar atau masuk sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan, menjalankan usahanya untuk kesejahteraan.
             Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
1.       Landasan idiil = Pancasila
2.       Landasan mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3.       Landasan struktural dan gerak = UUD 1945 pasal 33 ayat 1

A.     Fungsi koperasi
a.       Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b.       Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c.        Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
d.       Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan koperasi
B.     Peran koperasi dan tugas koperasi
a.       Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
b.       Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
c.        Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam konstribusi dalam koperasi
1.       Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah konstribusi wajib yang harus wajib dibayar oleh anggota koperasi ketika yang bersangkutan masuk menjadi anggota koperasi.
2.       Simpanan wajib
Meruapakan konstribusi atau iuran wajib bagi anggota yang harus dibayar secara berkala dan tidak dapat diambil kecuali jika anggota yang besangkutan berhenti dari anggota koperasi.
3.       Simpanan suka rela
Meruapakan iuran atau konstribusi suka rela dari para anggota yang besarnya dan waktunya tidak terikat.

VIII.    Penutup
             Perusahaan perseoranganb dan perkongkongsian merupakan perusahaan yang paling banyak terdapat dalam perekonomian. Kebaikan utama dari bentuk perusahaan ini adalah mudah didirikan, modal yang diperlukan tidak terlalu besar, pengelolaannya fleksibel dan rahasia tersimpan dengan baik.
             Perseroan terbatas merupakan perusahaan yang modalnya berupa modal saham. Perusahaan ini umumnya jauh lebih besar dari perusahaan perseorangan dan perkongsian.
             Dua jenis perusahaan yang terdapat dalam perekonomian adalah perusahaan pemerintah (BUMN) dan koperasi.

IX.      Daftar Pustaka
Sukirno, Sadono, dkk., 2004. Pengantar Bisnis. Kencana, Jakarta
Budiarta, Kustoro, 2010. Pengantar Bisnis jilid 2. Jakarta
Kusnadi, dkk., 2004. Pengantar Bisnis dan Wirausaha. Taroda, Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar