NAMA: 1.ROSSY RIZKY FADLY (28213104)
2.DIMITRI DEANNAZ PERDANI (22213533)
3.FIRDINA FILDZA ANDINI (23213502)
KELAS: 1EB22
2.DIMITRI DEANNAZ PERDANI (22213533)
3.FIRDINA FILDZA ANDINI (23213502)
KELAS: 1EB22
1.JELASKAN BENTUK
PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT, YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS
NEGARA
Jawab :
Ø Bentuk-bentuk perusahaan
1. Cv
Adalah persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih,contohnya:
ü CV. Tritunggal Sejahtera
ü CV. Gema Putra Buana
ü CV.Arafah group
ü CV. Atri cipta buana
ü CV.Tirai Mandiri
2. PT
Adalah suatu badan dimana
mempunyai kekayaan , hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing.contohnya:
ü PT Fajar paper
ü PT Indomobil international
ü PT Astra Honda Motor
ü PT Sosro Indonesia
ü PT Great River
3. YAYASAN
adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.contohnya:
ü Yayasan sayap ibu
ü Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
ü Yayasan Panti Galuh
ü Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
ü Yayasan
Dompet Duafa
4. KOPERASI
Adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Contoh:
ü Koperasi Jasa Keuangan
ü Koperasi Unit Desa Harapan Tani
ü Koperasi mahasiswa Universitas
Gunadarma
ü Koperasi indonesia
ü Koperasi Karyawan indomobil
5. ASURANSI
Adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu keru;gian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan.contohnya:
ü Asuransi
ekspor indonesia
ü Asuransi
kesehatan indonesia (askes)
ü Asuransi
jasa indonesia
ü jamsostek
ü Asuransi
Sinarmas
6. LEASING
Adalah easing adalah suatu sewa
menyewa yang dilakukan antara seseorang/usahawan (lessee) dan lembaga
pembiayaan (lessor) atas sesuatu barang modal, di mana pada akhir masa sewa
tersebut diberikan hak opsi kepada lessee agar dapat terjadinya suatu levering
atas barang modal yang menjadi objek perikatan leasing tersebut.contohnya;
ü Buana finance
ü BII finance
ü Adira finance
ü Bussaan auto finance {BAF}
ü Federal Intrnational finance
{FIF}
7. PERSERO TERBATAS NEGARA
Adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur
menurut kitab UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham – sahamnya
dimiliki oleh negara.Contoh:
ü PT Angkasa Pura
ü PT Pertamina
ü PT Tambang Bukit Asam
ü PT Adhi karya {persero}
ü PT Telkom Indonesia
2. Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di
Indonesia
Jawab:
LEMBAGA KEUANGAN :
Lembaga
Keuangan Depository :
a. Bank Sentral
(Bank Indonesia) : Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat
b. Lembaga Keuangan
KONTRAKTUAL : Asuransi, Dana Pensiun, & Pegadaian
Lembaga
Keuangan Non Depository :
a. Lembaga
Keuangan INVESTASI : Bursa Efek & Reksadana.
b. Lembaga Keuangan
Lainnya : Leasing, Consumer Finance, dll
3.
Apa yang di maksud dengan Kartel, Joint Venture, Merger
Jawab
- Kartel adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing- masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota Kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
- Joint Venture adalah perusahaan baru yang tidak terkait pada barang modal perusahaan yang berjoint venture dan bertanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antara masing-masing partner ( perusahaan-perusahaan yang berlainan ).
- Merger adalah adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar